jump to navigation

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Ada beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat disebut sebagai negara. Syarat tersebut berlaku secara umum dan merupakan unsur yang penting . syarat-syarat tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif terbentuknya negara adalah unsur yang mutlak harus ada pada saat negara didirikan. Unsur konstitutif ini meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak ada pada saat negara berdiri, tetapi unsur ini boleh dipenuhi atau menyusul dipenui setelah negara berdiri. Unsur deklaratif adalah pengakuan dari negara lain.

Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat :

a. Rakyat yang bersatu

b. Daerah atau wilayah

c. Pemerintahan yang berdaulat

d. Pengakuan dari negara lain

Menurut  Konvensi  Montevideo tahun 1933, yang merupakan Konvensi Hukum Internasional, Negara harus mempunyai empat unsur konsititutif, yaitu :

a. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatvolk).

b. Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan.

c. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat.

d. Kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lain.

  1. Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan minimal 5040 penduduk.

Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk.

  1. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu untuk jangka waktu yang lama.
  2. Bukan Penduduk adalah orang yang  mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap)

Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.

–        Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara,

–        Bukan warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).

2.  Wilayah

Merupakan landasan material atau landasan fisik Negara. Secara umum dapat dibedakan menjadi :

  1. Wilayah Daratan

Batas wilayah suatu negaradengan Negara lain di darat , dapat berupa :

–        Batas Alamiah

–        Batas Buatan

–        Batas Secara geografis

2.  Wilayah Lautan

Negara yang tidak memiliki lautan disebut land locked. Sedangkan Negara yang  memiliki wilayah lautan dengan pulau-pulau disebut archipelagic state.

Untuk menentukan batas wilayah lautan tidak semudah menetapkan batas wilayah daratan sebab batas wilayah lautan lebih banyak permasalahannya dan bermacam-macam peraturannya. Dalam hukum internasional belum terbentuk adanya keseragaman ketentuan mengenai lebar laut teritorial setiap negara dan kebanyakan negara menentukan sendiri-sendiri batas laut teritorialnya, ada yang 3 mil (Indonesia sebelum Deklarasi Juanda), 12 mil (seperti Saudi Arabia, RRC, Chile, dsb), 200 mil(El Savador), dan 600 mil (Brazilia)

Dewasa ini, yang dijadikan dasar hukum masalah wilayah kelautan suatu Negara adalah Hasil Konferensi Hukum laut nternasional III tahun 1982 di Montigo Bay (Jamaika) yang diselenggarakan oleh PBB, yaitu UNCLOS (United Nations Conference on The Law of the Sea).

Batas Lautan :

  1. Batas Laut Teritorial 12 mil dari bibir pantai ketika air surut
  2. Batas Zona Bersebelahan 12 mil dari laut teritorial/24 mil dari bibir pantai
  3. Batas Zona Ekonomi Ekslusif 200 mil dari pantai
  4. Batas Landas Kontinen (LK) Pemerintah RI pada tanggal 17 Februari 1969, telah mengeluarkan    Deklarasi tentang “ Landas Kontinen” dengan kebiasaan praktik Negara dan dibenarkan pula oleh Hukum Internasional bahwa suatu Negara pantai mempunyai penguasaan dan yurisdiksi yang ekslusif atau kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah di dalamnya di landas kontinen. Contoh hasil perjanjian landasa kontinen :

– Perjanjian RI – Malaysia tetang Penetapan garis Batas Landas Kontinen Kedua Negara (di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditandatangani 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku 7 November 1969.

– Perjanjian RI – Thailand  tentang Landas Kontinen Selat Malaka Bagian Utara dan Laut Andaman,ditandatangani17 Desember 1971 dan mulai berlaku 7 April 1972.

– Persetujuan RI – Australia tentang Penetapan Atas Batas-Batas Dasar Laut Tertentu di daerah Laut Timor dan laut Arafuru sebagai tambahan pada persetujuan tanggal 18 Mei 1971, dan berlaku mulai 9 Oktober 1972.

e. Landas Benua

Landas benua lebih dari 200 Mil boleh menggandakan Eksplorasi-Eksploitasi asal bagi keuntungan dengan masyarakat International

3.  Wilayah Udara

Pasal 1 Konvensi Paris 1919 : Negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasidii wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan. Konvensi Chicago 1944 (Pasal 1) : Setiap Negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan ekslusif di ruang udara di atas wilayahnya UU RI No. 20 tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo- stationer adalah setinggi35.671km.

4.  Daerah Ekstrateritorial

Wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu. Menurut Hukum Internasional, yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina(1815) dan Kongres Aachen (1818), “ perwakilan diplomatik suatu Negara di Negara lain merupakan daerah ekstrateritorial”

.Daerah Ekstrateritorial , mencakup :

(1)   Daerah perwakilan diplomatik suatu Negara

(2)   Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu Negara

3. Pemerintah Yang Berdaulat

Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan

4. Pengakuan Dari Negara lain

Pengakuan dari negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja. pengakuan dibagi menjadi dua, yaitu de facto dan de jure:

a. Pengakuan secara de facto

Diberikan jika suatu Negara baru sudah  memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu Negara.

Pengakuan yang diberikan oleh suatu Negara melihat bertahan tidaknya Negara tersebut di masa depan. Jika Negara baru tersebut kemudian jatuh atau hancur, Negara itu akan menarik kembali pengakuannya.

Pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan (konsul). Sedangkan dalam hubungan untuk tingkat Duta belum dapat dilaksanakan.

b. Pengakuan secara de jure

Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.

Pengakuan dari Negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah  melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan Negara baru tersebut akan stabil dalam  jangka waktu yang cukup lama.

Terjadinya hubungan antara  Negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.  Negara yang mengakui berhak menempatkan Konsuler atau Kedutaan.

Komentar»

No comments yet — be the first.

Tinggalkan komentar